Catat! Perjalanan Dinas Firli Bahuri Cs Bisa Dibiayai Panitia
jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan dinas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bisa dibiayai oleh panitia penyelenggara. Kebijakan tersebut diatur dalam Perubahan Peraturan KPK (Perkom) terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8).
Fikri mengatakan dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar, dan sejenisnya.
Namun, dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari panitia penyelenggara.
"Perlu kami sampaikan bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata dia.
Dalam aturan itu juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka anggaran perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada KPK.
Namun, KPK memastikan tidak ada pembiayaan ganda. Fikri mengatakan berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Fikri.
Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, berbagi pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
"Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," kata Fikri.
Seperti diketahui, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini. (tan/jpnn)