Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan

Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:33 WIB
Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan - JPNN.COM
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kurang bukti dalam penyidikan.

Untuk itu, Ian mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Dia menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

"Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

"Di mana salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi," ucapnya.

Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kurang bukti dalam penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News