Catat! Presiden Jokowi Ogah Revisi UU Pemilu dan Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah tidak berniat untuk mengusulkan revisi dua undang-undang tentang pemilu.
Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, undang-undang tersebut sudah sangat baik dan diharapkan terus dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya, ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik, ya, tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, ya, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Pratikno di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menjelaskan mengatur tentang jadwal pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi Pilkada Serentak pada November 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada Serentak itu. Masak sih Undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kami sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden, makanya sudah ditetapkan," tegasnya.
Pratikno mengharapkan tidak ada narasi yang dijelekkan terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah yang ingin mengubah keduanya.
"Tolong jangan di balik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan, tetapi belum kami laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: