MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengimbau pemda tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer.
Pemda diminta untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Bila formasi yang tersedia tidak mencukupi dengan peserta seleksi PPPK 2024, maka pemda diminta mengakomodasi honorernya ke PPPK paruh waktu.
"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," kata MenPAN-RB Rini, Rabu (18/12).
Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong. Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu ternyata habis, mengingat usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut diperintahkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.