Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bagi Calon Penumpang Damri

Jumat, 08 April 2022 – 21:39 WIB
Catat, Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bagi Calon Penumpang Damri - JPNN.COM
DAMRI sampaikan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Menjelang musim mudik Lebaran, Damri merilis syarat perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan 15 April sampai 15 Mei 2022.

Dalam melakukan pelayanan mudik Lebaran tahun ini, Damri mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diterapkan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran virus corona.

“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ kata Pelaksana Tugas Corporate Secretary Damri Siti Inda Suri, dalam keterangan pers di Karawang, Jumat.

Untuk ketentuan yang wajib diperhatikan dalam melakukan perjalanan mudik dengan layanan Damri ialah, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

“Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,“ katanya.

Menjelang musim mudik Lebaran, Damri merilis syarat perjalanan terbaru bagi calon penumpang untuk periode keberangkatan 15 April sampai 15 Mei 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA