Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat! Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tanggal Ini

Rabu, 19 Desember 2018 – 08:05 WIB
Catat! Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tanggal Ini - JPNN.COM
Macet. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan memperkirakan arus liburan Natal dan Tahun Baru akan mulai terasa pada akhir minggu ini atau tepatnya pada Sabtu (21/12).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan, pihaknya telah mengeluarkan larangan melintas pada truk bersumbu tiga atau lebih pada hari-hari tersebut.

“Dilarang melintas pada tanggal 21 sampai 22, kemudian tanggal 25, lalu pada tanggal 28 sampai 29, kemudian para tanggal 1 Januari 2019,” katanya pada Jawa Pos.

Truk-truk tersebut dilarang melintas pada beberapa jalur tol dan non-tol. Seperti ruas Jakarta-Cikampek, Cikampek-Bandung, Jakarta-Merak, dan Bawen-Salatiga. Kemudian untuk jalan nasional, diantaranya jalur Gilimanuk-Denpasar, Mojokerto-Caruban, serta Probolinggo-Malang.

Larangan ini dikecualikan untuk truk pengangkut sembako dan BBM. Budi mengatakan waktu tempuh akan semakin pendek dengan tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa dengan diresmikannya 4 ruas terbaru pada 20 Desember mendatang.

Secara umum kondisi kesiapan ruas tol tidak ada masalah, hanya ada beberapa titik kecil yang perlu pengawasan ekstra. Yakni lokasi-lokasi jembatan overpass diatas jalan tol yang masih belum sepenuhnya jadi.

Karena belum jadi, masyarakat sekitar yang ingin menyeberang jalan tol kemungkinan akan menyeberang lewat bawah (badan jalan tol). Budi menyebut salah satunya berada di Nganjuk di ruas Jalan Tol Wilangan Kertosono.

“Kami sudah koordinasi dengan Polres Nganjuk. Nanti disitu ditempatkan personil untuk menjaga. Nanti masyarakat diarahkan untuk memutar,” jelasnya.

Pemerintah optimistis pelayanan pada masa mudik liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close