Catatan Akhir Tahun 2023: Sejumlah Masalah di Sektor Maritim Ini Perlu jadi Perhatian Pemerintah
"Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai UNCLOS 1982. Artinya, Indonesia berkomitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur didalamnya. Dengan begitu bisa meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional, sehingga memperkuat kerja sama maritim dengan negara lain," bebernya.
Masalah ZEE di LCS
Capt. Hakeng menjelaskan Laut China Selatan (LCS) akan tetap menjadi salah satu wilayah “panas” perseteruan. Negara China dan Vietnam akan mengeklaim LCS merupakan milik negaranya.
Sementara Indonesia juga mempunyai kepentingan dengan LCS mengingat pulau Natuna berada dekat laut tersebut.
China dan Vietnam secara terang-terangan membangun pulau-pulau buatan. Bila berpedoman terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada 12 Juli 2016 di Den Haag, Belanda, menyatakan, hak China atas seluruh wilayah Laut China Selatan tidak sah.
“Tindakan China dan Vietnam mendirikan pulau-pulau di LCS tak bisa dipandang sebelah mata. Langkah kedua negara itu berpotensi mengancam kedaulatan negara lain yang juga menginginkan bisa menggarap potensi perikanan, minyak dan gas yang ada di LCS," kata Capt. Hakeng.
Perluasan pulau Vietnam mengancam kepentingan dan keamanan negara Indonesia. “Reklamasi ilegal itu berpotensi mendorong timbulnya IUU dan kriminalitas yang lain di kawasan LSC," tegas Capt. Hakeng.
Ekspor Pasir Laut Indonesia