Catatan Buruk Hubungan KBN dengan Investor
jpnn.com, JAKARTA - Di hadapan hadirin yang hadir pada acara acara Halalbihalal dan Silahturahmi PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan segenap keluarga besar dan mitra kerjanya pada Selasa (18/6), Direktur Utama, M. Sattar Taba menegaskan bahwa PT. KBN akan memperluas dan mengembangkan bisnis melalui pembukaan kawasan industri baru.
Sattar menyebutkan ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah disurvei bersama calon investor dari luar negeri. “Yang sudah disurvei bersama calon investor yaitu Kuala Tanjung dan Tanjung Tiram, di Sumatera Utara, Kota Batang, Rembang, serta Kebumen di Jawa Tengah, dan Kabupaten Bantaeng, serta Takalar di Sulawesi Selatan" Ujar Sattar.
Ironinya, ucapan Sattar itu dilakukan saat KBN sedang berpolemik berkepanjangan dengan investor. Bisa dibilang, BUMN yang berkantor di kawasan Cakung, Jakarta Utara ini punya rapor yang tak cukup apik dalam menjalin kerja sama dengan investor. Sebut saja sengketa-sengketa yang masih membelenggu KBN dengan mitra mereka seperti PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN), khusus di Pelabuhan Marunda.
Pada tahun 2016, terdapat kasus tata kelola dengan PT. Multicon Indrajaya Terminal, sebuah perusahaan yang memegang 10-15% ekspor impor di suluruh Indonesia, yang turut menunjang perekonomian nasional selama lebih 20 tahun ini.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Karyawan Lintas Multicon Indrajaya Terminal (PKLMIT) berunjuk rasa di gerbang KBN karena tidak komitmen dengan kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolahan depo yang berakhir tahun 2023.
Para demonstran juga menduga adanya kecurangan KBN, yang disinyalir ingin menguasai Multicon. “Melihat gerak-geriknya, ada permainan KBN dengan Kontraktor yang ditunggangi oknum-oknum tertentu untuk menyisihkan Multicon,” ujar Ferry, salah satu perwakilan PKLMIT.
Satu lagi masalah yang berpotensi investor mengernyitkan dahi untuk bekerja sama dengan KBN yaitu di Pelabuhan Marunda. Fasilitas yang digadang-gadang menjadi salah satu hub poros maritim nasional tersebut malah menuai sengketa. KBN mengguggat mitra swastanya, PT Karya Teknik Utama (KTU), Bersama dengan anak perusahaan mereka yaitu KCN, dan bahkan Kemenhub selaku regulator.
Selama 15 tahun itu, sudah lebih dari Rp 3 triliun dikeluarkan investor, alih-alih mendapat keuntungan dari sebuah kerja sama, malah rentetan masalah menerjang. Mulai dari KBN tidak mengerjakan porsi pengurusan izin sesuai perjanjian. Akibatnya, investor yang harus melakukan semua. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa KBN-lah yang memiliki kewajiban untuk mengurusi semua perizinan kepelabuhan.