Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
"Mungkin dari sini bisa dimulai penyelidikan baru; apakah tanda tangan itu palsu. Lalu terjadi salah tangkap. Mudah sekali pembuktiannya di zaman modern ini," ujar Dahlan.
Hukuman seumur hidup untuk 7 remaja itu --sekarang mereka sudah pemuda sekitar 27 tahun-- sudah punya kekuatan hukum yang pasti.
Sementara, "Si 15 tahun" yang merasa salah tangkap itu sudah naik banding tetapi ditolak. Kasasinya pun ditolak.
Akan tetapi masih ada mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Titin Prialianti, pengacaranya, harus dilakukan itu. Apa pun hasilnya.
"Jelas perlu ajukan PK," demikian Dahlan mengutip pendapat Karni Ilyas.
Dahlan menghubungi Karni, kemarin. Karni adalah wartawan yang menjadi pemicu lahirnya PK. Yakni setelah dia membongkar salah tangkap pada kasus Sengkon dan Karta pada 1997.
Tentu cerita film tidak harus dipercaya. Film adalah fiksi. "Memang fiksi terbaik adalah kalau memasukkan fakta-fakta nyata ke dalamnya. Dari segi itu film ini menjadi fiksi yang berhasil."
"Itu yang mungkin akan dikatakan Prof Salim Said bila mengulasnya," ujar Dahlan.(disway/jpnn.com)