Catatan Kelam 2023: KPK Hancur ketika Trias Corruptica Merajalela
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Rudyono Darsono menyoroti korupsi yang terjadi di berbagai sendi kehidupan di bangsa ini. Ia menyebutnya dengan istilah trias corruptica, atau korupsi yang dilakukan di tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Ditangkapnya aparat penegak hukum, hakim agung, menteri kabinet dan anggota legislatif mewarnai rangkaian kasus korupsi yang dikendalikan oleh trias koruptika Indonesia pada penutupan tahun 2023," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Senin (1/1).
"Namun, yang sesungguhnya hanyalah mengupas sekelumit kulit luar dari kondisi yang sebenarnya. Belum menyentuh sedikit pun substansi korupsi yang di lakukan elit trias koruptika yang sesungguhnya," imbuhnya.
Lebih parah dari tindak korupsi ini, lanjut Rudy, adalah upaya pelemahan KPK. Padahal harapan besar digantungkan kepada komisi tersebut, dalam memerangi korupsi di Indonesia.
"Dan upaya perusakan institusi KPK sebagai institusi superbody dan independen bidang hukum hasil dari perjuangan Reformasi bangsa Indonesia 1998, yang dianggap sebagai salah satu palu godam reformasi bidang penegakan hukum, sudah masuk dalam nalar akademisi dan pemerhati hukum sejak diangkatnya orang-orang bermasalah hingga direvisinya UU KPK," tandas Rudy.
Rudy memandang, sebuah bangsa akan amburadul apabila terjadi kolusi dan permufakatan melawan hukum yang dilakukan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Hampir tidak ada satu pun sistem kehidupan sosial bermasyarakat yang bersih dari korupsi dan kolusi," ucapnya.
Hancurnya dunia hukum dan keadilan sebagai wasit serta hakim garis dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kata Rudy, menjadi pemicu dari seluruh kerusakan sistem tata negara Indonesia.