Catatan Ketua MPR: Fokus Pada Kemajuan dan Kesejahteraan dengan PPHN
Oleh: Bambang SoesatyoPada era reformasi, berdasarkan amandemen ketiga dan keempat konstitusi, MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN.
Perencanaan pembangunan digantikan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ditetapkan undang-undang, dan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek.
Akibatnya presiden terpilih pada era Reformasi ini memiliki paradigma pembangunannya masing-masing.
Presiden Abdurrahman Wahid yang kemudian dilanjutkan Presiden Megawati Soekarnoputri menghasilkan peraturan perundangan yang menjadi konsep clean and good government.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghasilkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Kemudian Presiden Joko Widodo dengan Nawacita. Masing-masing paradigma tidak memiliki keterkaitan sehingga tidak salah jika terkesan pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan tidak selaras dan tidak berkesinambungan.
Gagasan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, dan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
PPHN juga memastikan terwujudnya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah.