Catatan Ketua MPR RI Terkait Tim Pemburu Koruptor
Kasus ini sempat menimbulkan kegaduhan setelah Dubes RI untuk Swiss membuat pengakuan terbuka di Jakarta.
Karena itu, sangat penting jika TPK nantinya harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan. Organisasi TPK tak perlu terlalu besar. Terpenting, semua unsur institusi yang relevan terwakili dalam TPK.
Selain Kementerian keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, idealnya ada juga unsur dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Polri. Kemenlu sangat diperlukan untuk penugasan para duta besar RI membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK.
Sedangkan Polri bisa menjalin kerjasama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor.
Pekerjaan TPK praktis menjadi lebih mudah karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan bilateral tentang pertukaran informasi keuangan antar-negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan sejumlah negara.
AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain.
Selain instrumen AEoI, ada juga instrumen Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik untuk Masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).
Selain dengan Hongkong, Tiongkok dan Singapura, Indonesia dan Swiss juga telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI. Otoritas keuangan masing-masing negara akan saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai standar laporan bersama atau Common Reporting Standard (CRS).
Kesepakatan ini memungkinkan pihak berwenag Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor di ketiga negara itu. Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
Melengkapi kesepakatan AEoI itu, Indonesia dan Swiss juga telah menyepakati MLA pada Februari 2019.
RUU MLA itu pun telah disahkan DPR pada 14 Juli 2020. MLA Indonesia-Swiss mengatur tentang pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, hingga penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.
MLA yang sama juga memuat kerjasama mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Dengan adanya MLA dan AEoI antara Indonesia dengan Swiss, perburuan aset koruptor Indonesia yang disembunyikan di Swiss secara teknis akan menjadi lebih mudah. Hanya faktor kelalaian manusia yang membuat segala sesuatunya menjadi sulit dan ribet. Maka, pembentukan TPK memang harus melalui kajian mendalam. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?