Catatan Ketua MPR RI: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
Oleh Bambang SoesatyoSelain itu, dengan tetap berupaya meminimalisasi risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat.
Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijakasana oleh setiap orang.
Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan pada Prokes, yang terjadi kemudian adalah bermunculannya klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja hingga rumah ibadah.
Kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM bukan saja penting dan strategis, tetapi dia menjadi kata kunci untuk mencegah dan menghindar dari gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri.
Artinya, walaupun PPKM dilonggarkan, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran Prokes.
Sekali saja pelanggaran Prokes ditoleransi, pelanggaran itu menjadi potensi masalah yang bisa berakibat sangat fatal.
Maka, ihwal kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM hendaknya menjadi perhatian dan digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Termasuk semua manajemen atau pengelola tempat kerja, pengurus sekolah dan kampus, manajemen operator angkutan umum, manajemen pusat belanja hingga pengurus rumah ibadah.