Catatan KPK soal Pajak di Pemprov DKI, Aset Bermasalah Nilainya Mencengangkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis catatan mengenai capaian pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta selama Januari – April 2020.
Angkanya masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.
"Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019 yang mencapai Rp8,8 triliun," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Selasa (2/6).
Secara nasional, menurut dia, pada akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/Kota, lanjut Aida, meningkat sebesar Rp2,7 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito.