Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma

Jumat, 01 Desember 2023 – 16:20 WIB
CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma - JPNN.COM
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan lahan hutan di Indragiri Hulu didukung masyarakat.

Penetapan dilakukan setelah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, berkekuatan hukum tetap.

"Saya kira, langkah ini sudah tepat karena menunjukkan kejaksaan serius melakukan asset recovery. Kerugian negara, kan, besar dalam kasus ini," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/11).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Apeng dalam kasus kongkalikong pembukaan izin lahan sawit.

Ia pun diganjar 15 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, dan kerugian negara Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menambah hukuman kurungan badannya menjadi 16 tahun, sedangkan membayar denda dan uang pengganti tidak ada perubahan. Namun, Apeng dibebaskan membayar kerugian negara.

Uchok menyayangkan putusan MA tersebut. Pangkalnya, kerugian negara tidak bisa kembali dan tak menimbulkan efek jera.

"Pengembalian kerugian negara, kan, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah korupsi karena bisa memiskinkan koruptor," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News