Cecar Zulkarnaen Djabar soal Pembicaraan Panja Haji dengan Kemenag
jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar hari ini (15/8) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djabar yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi proyek Alquran itu diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Usai menjalani pemeriksaan, Djabar mengaku dicecar soal pembicaraan panitia kerja (Panja) haji di DPR dengan Kementerian Agama. "Misalnya saat pembicaraan berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan?" katanya di KPK.
Zulkarnaen mengungkapkan adanya penyewaan pemondokan itu. Menurutnya, Kemenag beralasan langkah itu dilakukan karena pemerintah harus bersaing dengan negara-negara lain dan tidak bisa menunggu persetujuan DPR.
Hal yang sama ditanyakan oleh rekan-rekannya di Panja Haji. “Seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai UU, barulah masalah pemondokan dan lain-lain itu dilakukan penyewaan," ujar Zulkarnaen.
Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan undang-undang maka BPIH ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. "Itu yang seharusnya berlaku, tadi dikejar kok ada padahal belum ditetapkan," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)