Cegah Efek Penarikan Indomie
Jumat, 15 Oktober 2010 – 16:01 WIB
"Jangan sampai masyarakat bereaksi menolak mie instan terlebih dahulu baru pemerintah melakukan persuasif karena resikonya terlalu besar. HPK 1957 meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya bisa lebih cepat meyakinkan publik bahwa produk mie instan yang saat ini dinyatakan dilarang beredar di Taiwan dan Hongkong, tidak mengandung bahan yang membahayakan bagi kesehatan konsumen," tegas Emil Abeng lagi.
Emil Abeng yang juga anggota Komisi VI DPR ini mengungkapkan, sebagai salah satu bahan pangan alternatif pengganti nasi, saat ini mie instan diproduksi oleh 17 industri dengan kapasitas total produksi setara 24,6 miliar bungkus per tahun. Ini belum termasuk produk rumahan yang jauh lebih banyak, mengingat mie sudah menjadi kebutuhan pangan kita karena dapat disajikan lebih cepat dan praktis.