Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai terus berupaya mendorong pelaku industri berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga disertai dengan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap para penerima.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan perihal kedua kegiatan tersebut.
"Monitoring ialah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan," terang Hatta Wardhana, Senin (22/5).
Sementara itu, lanjut Hatta menjelaskan, pada evaluasi dilakukan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.
"Keduanya ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara pun dapat terjamin," terangnya.
Hatta menyampaikan terkait pentingnya fasilitas TPB dan KITE serta penguatan fungsi pengawasan, pada akhir 2022 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Aturan ini berlaku mulai dari 60 hari sejak diundangkan atau pada awal Maret 2023.
Hatta menyebutkan pokok-pokok kebijakan yang terdapat pada PMK nomor 216/PMK.04/2022 meliputi beberapa indikator.
Pertama, penegasan kegiatan monitoring dan evaluasi melalui beberapa komponen utama, seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.