Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Gafatar Datang Lagi, Gubernur Minta Jajarannya Jalankan UU Kependudukan

Kamis, 28 Januari 2016 – 10:01 WIB
Cegah Gafatar Datang Lagi, Gubernur Minta Jajarannya Jalankan UU Kependudukan - JPNN.COM

jpnn.com - KALBAR- Gubernur Cornelis mengimbau Kepala Desa, Camat dan Bupati serta Walikota, agar menjalankan undang-undang kependudukan. Terutama berkaitan dengan proses administrasi pindahnya seseorang ke wilayah tertentu di Kalbar. 

Tujuannya, agar Kalbar tak lagi kecolongan dan seseorang atau sekelompok orang yang pindah ke Kalbar, benar-benar jelas status dan latarbelakangnya.

“Kita mengimbau kepada pemerintah desa hingga kabupaten/kota, jika mengurus perpindahan penduduk ke Kalbar, harus sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, yakni UU No 24 tahun 2013. Nah, di situ ada prosedur mengatur bagaimana seseorang atau keluarga itu, kalau masuk ke wilayah lain, misalnya dari Jawa ke Kalbar, ada aturan mainnya,” ungkapnya.

Gubernur Cornelis telah mengantisipasi stabilitas keamanan di wilayah kerjanya. Khususnya dari datangnya penduduk baru, namun menyimpang dari aturan-aturan sosial kemasyarakatan, bahkan ideologi negara.

“Harus ada antisipasi bagi penyimpangan terhadap aturan kependudukan yang sudah ada. Masyarakat yang baru dating, begitu mudah tanpa proses dan cross check ke daerah asalnya, namun dikeluarkan identitas baru di Kalbar,” kesal Cornelis.

Kalbar menurut Cornelis, saat ini menjadi incaran seluruh masyarakat dunia. Karena transportasi sudah lancar, hasil alam yang menjanjikan untuk kebutuhan hidup, dan akses dari berbagai penjuru mudah. Apalagi masyarakat Kalbar sendiri dengan begitu mudah menjual tanahnya, begitu ramah menerima warga yang tidak dikenal sekalipun.

“Saya tidak melarang siapa pun datang ke Kalbar. Namun orang yang benar-benar mau hidup, bukan membawa ideologi di luar Pancasila,” tegasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

KALBAR- Gubernur Cornelis mengimbau Kepala Desa, Camat dan Bupati serta Walikota, agar menjalankan undang-undang kependudukan. Terutama berkaitan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close