Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan Kemnaker & Kadin Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkolaborasi mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Salah satu bentuk kolaborasi itu melalui terselenggaranya 'Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100'.
Kemnaker pun menyampaikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kadin Indonesia yang telah berpartisipasi aktif mengikuti sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini merupakan langkah Kemnaker untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat ketenagakerjaan dalam pemenuhan norma ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (23/6).
Dirjen Haiyani meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial.
Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, kata Dirjen Haiyani, sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Menurutnya, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.