Cegah Korupsi, Kemendagri Gandeng KPK dan BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pencegahan rasuah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono melakukan penandatangan bersama Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, Rabu (13/4).
Tumpak mengatakan penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut pengelolaan MCP oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.
Tumpak mengatakan dalam pedoman pelaksanaan MCP ini, akan terdapat panduan yang memuat delapan area intervensi atau delapan area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan MCP sendiri mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tumpak dalam keterangannya.
Tumpak juga mengingatkan pentingnya peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) baik di pusat maupun daerah. Dia menilai sektor tersebut harus menjadi agen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Untuk itu, Tumpak mengajak lembaga terkait yang telah bersinergi di pusat untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah lewat nilai MCP.
“Upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya,” lanjut Tumpak.