Cegah Pecah Kongsi, Kada-Wakada Tak Satu Paket
Selasa, 27 Desember 2011 – 16:36 WIB
Alasan lain, sesuai mekanisme, persetujuan pengunduran diri harus melewati dulu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Terpisah, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawasa Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng setuju dengan usulan pemerintah yaitu kepala daerah tidak dipilih satu paket. Alasannya, UUD 1945 juga tidak menegaskan kepala daerah dan wakilnya dipilih satu paket.
UUD 1945 hanya menyebutkan yang dipilih secara demokratis hanyalah kepala daerah. Untuk wakil tak diatur. (sam/jpnn)