Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Rabu, 17 Juli 2024 – 21:06 WIB
Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang - JPNN.COM
Bea Cukai merupakan lembaga berperan penting dalam pengawasan hak kekayaan intelektual. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara.

"Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id.

Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online.

Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan.

Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.

Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News