Cegah Pencucian Uang, Kemenhub Tandatangani Kesepakatan dengan PPATK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK Jakarta, Jumat (9/6).
Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dan perluasan ruang lingkup dari kesepakatan yang telah dilaksanakan pada 2011 silam.
“Perpanjangan kerja sama ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi," tutur Budi.
Menurut Budi, kesepakatan bersama dengan PPATK harus diwujudkan dan dioptimalkan, karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Kami lakukan kerja sama yang efektif dengan PPATK dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dalam hal adanya keterkaitan antara pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kemenhub dan PPATK," ucap Budi.
"Kesepakatan Bersama ini adalah penting dalam rangka mewujudkan jajaran kita menjadi lebih bersih dan berwibawa," imbuh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin.(chi/jpnn)