Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
jpnn.com, PALEMBANG - Pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024 ditunda.
Diketahui, sebelumnya penyesuaian tarif antar provinsi di KM 131 mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. Namun, pemberlakuan tersebut ditunda dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo berharap penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama, meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," sampai Khoiri, Senin (4/11/2024).
Saat ini kata Khoiri, pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di mana perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," kata Khoiri.
Lanjut dikatakan Khoiri bahwa penyesuaian tarif tersebut sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap.
Yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5 persen.