Cegah Penularan Covid-19 di Tengah Pilkada, Begini Saran Gus Jazil
Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan-aturan itu menurut Jazilul Fawaid didukung dengan Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Aturan-aturan itulah yang seharusnya dijadikan dasar dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah pademi Covid-19,” ujar alumni PMII itu.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, menurut Jazilul Fawaid sudah ada sanksi bagi mereka. Ia mencontohkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya bagi yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dikenai sanksi sosial seperti membersihkan jalan.
“Ada yang didenda dengan uang," ujarnya.
Sanksi seperti itu menurutnya diberikan kepada semua yang telah melanggarnya termasuk Cakada.
Hal-hal seperti itulah yang menurutnya perlu ditegakkan di tengah masyarakat apalagi saat Pilkada yang di mana potensi orang berkerumun, beraktivitas, dan melakukan lalu lalang sangat massif.
“Aturannya terbilang sudah ada dan kuat, tinggal kita mau menegakkan atau tidak,” ujarnya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: