Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Senin, 26 September 2016 – 02:22 WIB
Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.
Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).
Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.
’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)