Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Bebaskan 13.430 Narapidana di Suluruh Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melaporkan hingga Rabu (1/4) petang, sebanyak 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Pembebasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (narapidana dan anak yang bebas) di seluruh Indonesia," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4).
Nugroho merincikan, dari 13.430 narapidana dan anak yang dibebaskan pada hari ini, sebanyak 9.091 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi.
Sementara 4.339 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Namun, Nugroho memperkirakan jumlah narapidana dan anak yang bebas akan melampaui angka tersebut.
"Targetnya seperti yang sudah tersebar luas kurang lebih 30.000, tapi kemungkinan bisa lebih dari itu," kata dia.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia ini akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.
"Jadi nanti kurang lebih hari ke-7 teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut. Seperti arahan Pak Menteri bahwa ini mesti dilaksanakan, ditargetkan tujuh hari. Pak Menteri nanti meminta kepada kami semua untuk melaporkan berapa (yang bebas) sampai hari ke-7 dilaksanakan," kata dia.