Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Rutan Wates Geledah Ruang Napi
jpnn.com, KULON PROGO - Petugas Rutan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo menggeledah ruang warga binaan pemasyarakatan.
Petugas Rutan bekerja sama dengan TNI dan Polri mencegah peredaran narkoba dalam lapas.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.UM.01.01-185 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Penyampaian Buku Panduan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kke-59 Tahun 2023 dengan Tema “Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI Ber-AKHLAK, Indonesia Maju” serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : W.14.-PK.08.05- 3417 Tanggal 13 Maret 2023 perihal Pemasyarakatan Bersih- Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto, Jumat.
Dia mengatakan penggeledahan dilaksanakan ke seluruh Wisma Hunian Rutan Kelas IIB Wates dengan beranggotakan jajaran pejabat struktural, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatopsPatnal) Pemasyarakatan, petugas Rutan Kelas IIB Wates, anggota TNI/Polri, dan petugas Rupbasan Kelas II Wates.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan apel kesiapan petugas dan pengarahan singkat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan selanjutnya tim yang sudah dibagi bergerak menuju ke lokasi wisma hunian warga binaan pemasyarakatan.
Erik berpesan saat penggeledahan agar bersikap humanis dan ramah kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Tetap jaga sopan santun dan bersikap humanis kepada warga binaan pemasyarakatan yang akan digeledah, menjaga keamanan, dan ketertiban,” katanya.
Erik mengatakan jajaran Rutan Wates berkomitmen untuk melaksanakan arahan Dirjen PAS, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju atau 3+1 (Berantas Narkoba, Deteksi Dini, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, dan Kembali ke Dasar.