Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Peredaran Ranitidin, Sidak Obat di Rumah Sakit dan Apotek

Minggu, 13 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Cegah Peredaran Ranitidin, Sidak Obat di Rumah Sakit dan Apotek - JPNN.COM
Sidak obat ranitidin. Foto : pojokpitu

jpnn.com, PROBOLINGGO - Tim dari Satnakorba Polres Probolinggo Kota dan Dinas Kesehatan Jatim, menggelar inspesksi mendadak ke sejumlah rumah sakit dan apotek untuk penarikan obat mengandung ranitidin.

 

Obat yang mengandung ranitidin khusus jenis cair injeksi diproduksi oleh PT. Phapros Tbk. Surat edaran terkait obat itu telah dikeluarkan BPOM.

Konon obat yang mengandung ranitidin ini bisa menimbulkan kanker jika sering dipakai pasien.

Hasil dari pemeriksaan di dua rumah sakit, petugas gabungan berhasil menemukan obat injeksi mengandung ranitidin, hanya saja mereknya berbeda.

Meski berbeda merek, tetap tim tetap membawa sampel untuk dikoordinasikan dengan BPOM.

Di Rumah Sakit Dokter Mohamad Saleh, menggunakan obat cair ranitidin dari PT. Phapors Tbk, hanya saja sejak dikeluarkan surat edaran dari BPOM obat ini sudah ditarik dan di taruh dalam gudang

"Total ada 620 stok ampul yang diamankan pihak RSUD Dokter Mohamad Saleh," ujar AKP Suharsono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota.

Menurut AKP Suharsono, meski tidak menemukan secara langsung obat seperti edaran BPOM, pihaknya terus memantau peredaran di apotek-apotek yang ada.

Sementara itu menurut Triyana, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, obat injeksi digunakan untuk meredakan asam dan tukak lambung.

"Karena terindikasi tercemar zat n- nitrosodimetylamine (ndma) yang bisa memicu timbulnya kanker," ujar Triyana.

Petugas berharap, baik rumah sakit swasta maupun apotek untuk segera menarik jika memiliki obat yang dilarang BPOM itu. Termasuk bentuk sirup, injeksi dan tablet. (yos/pojokpitu/jpnn)

Berharap rumah sakit swasta maupun apotek segera menarik jika memiliki obat yang dilarang BPOM itu

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News