Cegah Warga Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Baca Selengkapnya di Sini
Jumat, 02 April 2021 – 17:43 WIB
Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan, teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan di konferensi pers pada Senin (5/4) mendatang. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!