Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cek Kasus di Kejaksaan Cukup Melalui Aplikasi, Ahmad Sahroni: Keren

Jumat, 03 September 2021 – 19:17 WIB
Cek Kasus di Kejaksaan Cukup Melalui Aplikasi, Ahmad Sahroni: Keren - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni komentari peluncuran aplikasi CMS publik oleh Jampidum Kejaksaan Agung. Ilustrasi Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji terobosan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan transparansi publik dengan meluncurkan aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS.

Sahroni menilai peluncuran aplikasi CMS publik itu menunjukkan komitmen kejaksaan untuk terus berinovasi melalui digitalisasi dan mengedepankan prinsip transparansi.

“Ini keren banget, ya. Jadi, cukup dengan mengklik alamatnya, maka publik bisa langsung memantau semua kasus yang tengah ditangani Jampidum," kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Politikus Partai NasDem itu menilai transparansi publik dalam penanganan kasus di kejaksaan adalah kunci utama agar rasa keadilan bisa terus terjaga.

“Kita semua bisa mengawasi langsung proses yang tengah dijalani. Kalau dipermudah seperti ini, maka tentu akan sejalan dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan," ujar Sahroni.

Diketahui, Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah meluncurkan aplikasi CMS publik dan Dashboard CMS pada Kamis (2/9).

Sistem itu menyediakan informasi terbaru tentang perkara yang ditangani Jam Pidum dan dapat diakses masyarakat secara real time.

Cukup dengan mengakses cms-publik.kejaksaan.go.id, masyarakat sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni komentari peluncuran aplikasi CMS publik oleh Jam Pidum Kejaksaan Agung.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close