Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan Notaris asal Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu membenarkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.
"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.
Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.
"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," ujarnya.
Kemudian, Windhu mengku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak. Kata dia, kasus tersebut masih dalam wewenang Penyidik Bareskrim Polri.
"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," jelas dia.
Diketahui, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.