Celana Dalamnya Bikin Rumpi Terkena Sanksi, Dinar Candy Bilang Begini
Keputusan sanksi untuk Rumpi disepakati dalam rapat pleno dan diunggah ke laman KPI
Pusat.
Dalam keterangannya, KPI Pusat menyatakan program Rumpi kedapatan melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan Rumpi No Secret pada 24 September 2020 pukul 14.04 WIB
yaitu wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya.
Perbincangan tersebut terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa wawancara tersebut tidak
pantas disiarkan di ruang publik karena tidak menghargai nilai dan norma kesopanan.
(ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?