Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka
Selasa, 11 Agustus 2020 – 00:09 WIB
![Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/12/02/pelaku-ditangkap-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar,” pungkasnya. (adi/pojokbogor)