Cemari Sungai, Warga Laporkan Perusahaan Tambang Batubara
Jumat, 11 November 2011 – 11:28 WIB
Terkait penggunaan jalan, dia mengungkapkan, Jalan Koridor PT TOP itu sudah sah sesuai SK Gubernur Kalteng No. 188.44/284/2008 tentang pengesahan izin penggunaan jalan angkut batubara (Koridor) atas nama PT TOP sepanjang 41,25 kilometer.
Dia membeberkan, untuk penggunaan Jalan Alamindo sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batara dengan PT TOP tentang pemanfaatan Jalan Eks HPH PT Alam Indo Jaya untuk angkutan batubara no: 630/04/Huk/2007 dan No: 010/KKS/TOP-Barut/VI/2007.
Dia menambahkan, sedangkan untuk program CD sudah dilakukan dan sudah pernah dilaporkan di DPRD pada waktu hearing pada Juni 2011. “Program CD PT TOP untuk Batara di lakukan di Desa Paring Lahung dan Desa Lemo 1. Untuk detail program yang sudah dilakukan bisa dicek,” tandasnya. (eni/art/fuz/jpnn)