Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Selasa, 01 Juni 2021 – 01:26 WIB
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman paling lama 5 tahun penjara. (rif/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News