Cemburu Buta Berujung Maut
Selasa, 03 Oktober 2017 – 17:21 WIB
Taufik dan DL merupakan kekasih dan berniat menikah tahun depan.
“Mereka pacaran dan hubungan mereka sedang kusut, tapi ada rencana menikah tahun depan,” tambah Kanit Reskrim Polsek Cikarang AKP Sukarman.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Dam/gob)