Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
Rabu, 23 Oktober 2024 – 06:08 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr5/jpnn)