Atas perbuatan yang dilakukan, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ‘’Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang atau pembakaran sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 187 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,’’ pungkas Aldo.(kie/awa/jpnn)
NAMLEA - Gara-gara terbakar api cemburu, La Jumadi alias Jumadi nekat membakar rumah milik La Edo, laki-laki yang diduga selingkuhan isterinya. Akibatnya,