Cemooh Kebijakan Pemerintah di Medsos, Pegawai Honorer Ini Dipecat
Senin, 26 September 2016 – 15:40 WIB
Lebih jauh dijelaskan Rika, terkait surat teguran bagi 13 kepala SKPD, ditemukannya sejumlah pegawai yang tidak masuk pada jam kantor atau keluar kota tanpa keterangan.
Sesuai aturan, yang memberikan teguran terhadap hal itu adalah kepala SKPD. Sementara BKPP hanya memberikan teguran kepada kepala SKPD saja.
“Surat teguran untuk kepala SKPD karena memiliki jajaran yang tidak disiplin. Teguran itu dilakukan secara berantai. Selaku penanggung jawab di SKPD masing-masing, maka yang ditegur adalah kepala SKPD,’’ sebutnya dengan harapan kedisiplinan meningkat.(amy/ray/jpnn)