Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Century Sudah Punya Warisan Masalah Sejak Awal

Senin, 21 April 2014 – 13:56 WIB
Century Sudah Punya Warisan Masalah Sejak Awal - JPNN.COM
Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim saat bersaksi dalam persidangan atas Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk bank hasil merger itu. Hermanus dalam kesaksiannya menyatakan, peleburan Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Bank Century telah meninggalkan persoalan surat-surat berharga (SSB) yang sulit untuk dijual saat butuh uang dan dalam keadaan krisis.

"Setelah saya masuk, ada laporan direktur treasury di bank ini (Century), ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002 tapi tidak liquid dan tidak bisa dijual di pasar uang," kata Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).

‎Hasan menyatakan, nilai SSB itu mencapai Rp 2 triliun. Ia merasa khawatir apabila bank kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan maka bisa langsung ditutup.

Menurut Hasan, dua pemegang saham pengendali Bank Century, yaitu Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq pernah memberikan jaminan modal sebesar USD 220 juta di Bank Dresdner, Jerman sebagai pengganti jaminan SSB. ‎Selain itu, ia sempat mendesak Rafat dan Hisyam untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Hasan menambahkan, cara menyelesaikan permasalahan itu dengan ‎menekan melalui Perjanjian Komitmen (letter of commitment) antara direksi, pemegang saham pengendali dan Bank Indonesia. Namun, masalah SSB ternyata tidak terselesaikan.

"Kami dari direksi juga bahu-membahu mencari tambahan modal di pasar uang, tapi sampai kalah kliring pada 2008 masalah SSB tidak terselesaikan," tandasnya.‎(gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close