CEO Bitcoin Indonesia: Alat Pembayaran yang Sah Hanya Rupiah
Rabu, 31 Januari 2018 – 01:53 WIB
Sebaliknya, kalau cryptocurrency dilarang, justru kontraproduktif.
Monitoring terhadap lalu lintas transaksi crypto akan sulit dan tidak terkontrol. Orang-orang terlibat dalam transaksi itu tidak terdeteksi dan cenderung liar.
Karena itu, bitcoin cukup sebagai aset digital. Kala disinggung soal izin edar bitcoin, Oscar menilai tidak perlu.
Menurut Oscar, bitcoin tidak masuk ranah yang diatur OJK.
”Alasannya, bitcoin bukan sistem pembayaran dan tidak bergerak di ranah pembayaran. Bukan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk investasi. Jadi, sekali lagi bitcoin cukup jadi aset digital,” tegas Oscar. (far)