Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya resmi bercerai.
Suami itu dinyatakan berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court.
“Bahwa perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai," bunyi putusan yang dirilis pada Jumat (29/11).
Selain gugatan dikabulkan, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.
Walau begitu, dia tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak.
Edward Akbar tetap diizinkan berjumpa dan berkomunikasi dengan anak-anaknya melalui Kimberly Ryder.
Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.
Jumlah nafkah mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.
Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.