Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini

Sabtu, 30 November 2024 – 13:13 WIB
Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini - JPNN.COM
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: Instagram/kimberlyryder

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya resmi bercerai.

Suami itu dinyatakan berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court.

“Bahwa perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai," bunyi putusan yang dirilis pada Jumat (29/11).

Selain gugatan dikabulkan, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Walau begitu, dia tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak.

Edward Akbar tetap diizinkan berjumpa dan berkomunikasi dengan anak-anaknya melalui Kimberly Ryder.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.

Jumlah nafkah mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.

Diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.

Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar akhirnya dinyatakan resmi bercerai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News