Cerita 3 Ton Mi Berbahan Pakan Ternak yang Diolah Jadi Makanan Ringan
“Tersangka mengakui bahwa mi yang dikirimkan ke kedua tersangka merupakan mi afalan yang seharusnya tidak layak dikonsumsi manusia,” katanya.
Dari keterangan H M Basori pada polisi, mi afalan tersebut didapat dari sebuah perusahaan di Gresik yang selama ini memang menjadi produsen mi ternama.
Mi tersebut didapatnya dengan membeli seharga Rp 5 ribu per kilogram. Kemudian oleh tersangka ini mi tersebut dijual kembali ke Ali dan saudaranya Basori seharga Rp 6 ribu per kilogram.
Mi tersebut dioleh oleh Ali dan kakaknya tersebut menjadi makanan ringan, kemudian dijual ke pasaran lagi dengan harga Rp 7 ribu per kilogram.
Mantan Kapolsek Simokerto ini mengatakan, polisi sudah meminta keterangan dari pihak pabrik.
Hasilnya, pabrik menjual mi untuk pakan ternak. Namun ia tidak tahu jika akhirnya diproduksi dan dikemas lagi menjadi makanan ringan. (*/jee)