Cerita Mantan Kadisdik Jabar Pilih Menyekolahkan Anak di SMA swasta
Hasil rekomendasi bersama Ombudsman Jawa Barat, pihaknya mengusulkan sejumlah evaluasi perubahan permendikbud.
Hal itu dilakukan pascapelaksanaan PPDB tahun lalu agar ada perubahan permendikbud terkait PPDB.
Sehingga regulasi lebih bersifat general dan hal-hal yang teknis dapat diserahkan ke daerah disesuaikan dengan kondisi geografi dan demografi.
Sistem di setiap daerah tidak bisa di samaratakan, mengingat perbedaan berdasarkan demografi dan geografi tersebut yang disesuaikan dengan kondisi lokal daerahnya.
"Jadi, antara daerah yang banyak pegunungan itu akan berbeda dengan yang di perkotaan. Termasuk jumlah kuota prestasi, zonasi, afirmasi dalam suatu wilayah tertentu setiap daerah bisa saja berbeda. Itu rekomendasi dengan Ombudsman Jabar tahun kemarin," kata dia.
Dedi mencontohkan, seperti di SMKN 10 Kota Bandung yang memiliki jurusan Seni Karawitan, Dalang, dan kesenian tradisional, setiap tahun kuota tidak terpenuhi. Padahal, di Jawa Barat tidak ada lagi sekolah yang membuka kurikulum serupa, sehingga berkaitan dengan zonasi itu tidak bisa dibatasi.
Berbeda halnya dengan SMAN 3 Kota Bandung yang kekurangan jalur prestasi. Bila perlu, kata Dedi, jalur prestasi di SMAN 3 Bandung ditingkatkan menjadi 80 persen.
"Jadi, orang-orang tidak berebut kartu keluarga untuk masuk ke sekolah itu dengan memanipulasi mendekatkan jarak," katanya.