Cermati Persoalan Kebijakan Investasi, Senator Filep Dorong Adanya Politik Investasi Daerah
Dalam hal penggunaan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat ini, menurut Senator Filep, Pemerintah Daerah tidak punya kuasa yang cukup kuat, apalagi dapat diberikan sanksi jika tidak taat terhadap ketentuan tersebut.
Sementara itu, daerah-daerah di Indonesia memiliki potensi investasi yang sangat besar dan memerlukan pengaturan kebijakan investasi yang cukup adil.
Filep lantas menyinggung Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang baru-baru ini menawarkan agar peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua saat kedatangan Elon Musk ke Bali, 19 Mei 2024 kemarin.
Luhut menawarkan hal itu lantaran Biak berada di ekuator dimana biaya peluncuran dapat ditekan menjadi lebih murah.
Dalam konteks kemudahan perizinan investasi di daerah inilah, maka permintaan Luhut kepada Elon Musk menjadi masuk akal.
“Namun demikian, apakah hal ini adil bagi daerah, khususnya daerah dengan potensi investasi besar? Papua misalnya, dalam ritme kekayaan alam dengan potensi investasi yang sangat besar, Papua telah diberikan Otonomi Khusus (Otsus) melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah UU Otsus sebelumnya. Kekayaan alam Papua jelas sangat melimpah dan memiliki potensi investasi yang sangat besar,” katanya.
Oleh sebab itu, penulis buku ‘Pengaturan Kebijakan Investasi dalam Rangka Perlindungan terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat itu mengungkapkan urgensi adanya Politik Investasi Daerah.
Menurut Filep, melalui pemberlakuan politik investasi ini, kebijakan yang diturunkan akan dapat memperhatikan potensi, kewenangan dan fiskal daerah hingga memperkuat otonomi daerah. Politik investasi daerah ini juga akan memitigasi nuansa sentralistik dalam penentuan investasi di daerah.