Cewek Bertato Pakai Baju PNS, Ada Pria Terpesona Keluar Uang Rp 376 Juta
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:45 WIB
Korban yang meyakini RA bersedia dinikahi pun percaya begitu saja dengan dalih pacarnya.
Selama periode 21 Juli hingga 1 November 2021, AS mengucurkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 376 juta untuk pelaku.
“Uangnya ada yang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer," kata Archye.
Namun, AS yang akhirnya menyadari telah tertipu sehingga memolisikan RA. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di indekos miliknya di Yogyakarta.
Kini, RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)