Chandra Bicara Benang Merah Penangkapan Ulama yang Dituduh Terlibat Terorisme
Pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia), itu menyatakan pemerintah wajib menghentikan tindakan yang demikian. Sebab, Chandra khawatirkan akan terjadi persekusi di akar rumput rakyat.
"Apabila itu terjadi, persekusi di akar rumput rakyat, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa," tuturnya.
Chandra juga mengutip data yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Global Counter - Terrorism Strategy (A/RES/60/288 and 2030), menyatakan diperlukannya penekanan untuk mencegah penyebaran kelompok atau individu yang dituduh ekstremisme dan radikal.
Lantas, dia menyebut sekitar bulan Januari 2021, presiden menerbitkan perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Baca Juga: 5 Fakta Hilangnya Yana, Lalu Ditemukan di Cirebon, Ada Kejanggalan
Hal itu menurut Chandra, dalam rangka pelibatan masyarakat untuk melapor dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok-kelompok intoleran tidak membesar.
"Adakah kaitannya dengan rencana global memerangi kelompok yang dituduh radikal-ekstremisme dan teroris? Jadi, kapan narasi radikal, ekstremisme, dan teroris berakhir?" tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!