Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
Oleh karena itu, Chandra menyebut siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
"Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi," terangnya.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra juga menyerukan kepada oknum aparatur pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi dan persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah.
"Bahwa apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi," kata Chandra Purna Irawan.
Baca Juga: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat bisa lebih waspada terhadap gerakan kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kemunculan Khilafatul Muslimin ini lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi," ujar Boy dalam siaran persnya, Jumat (3/6).
Boy menyebut dari hasil pelacakan, kelompok Khilafatul Muslimin sudah ada sejak 1997.